Tanyaislamyuk – Setelah menggelar Musyawarah dan Sidang Adat pada Senin (1/6), Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau resmi mengeluarkan empat keputusan yang dinilai tegas untuk menjaga ketertiban sosial sekaligus marwah masyarakat Melayu di Batam.
Dalam keputusan tersebut, LAM Kepri menegaskan bahwa penjualan tuak, daging babi (B2), dan produk sejenis tidak diperbolehkan dilakukan secara terbuka di ruang publik, tepi jalan, maupun tempat umum tanpa izin. Ketentuan itu berlaku di seluruh wilayah Kota Batam dan Kepulauan Riau.
Selain itu, LAM juga mengingatkan seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang telah berlaku, di antaranya Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017 tentang Produk Halal dan Higienis serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.













