Tanya Islam Yuk

Situs yang menyajikan tulisan dan seputar islam dan realitas umat di tengah zaman yang terus berubah

Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Resmi Melarang Daging Babi dan Tuak Dijual di Tempat Umum

55913327960 41

Tanyaislamyuk – Setelah menggelar Musyawarah dan Sidang Adat pada Senin (1/6), Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau resmi mengeluarkan empat keputusan yang dinilai tegas untuk menjaga ketertiban sosial sekaligus marwah masyarakat Melayu di Batam.

Dalam keputusan tersebut, LAM Kepri menegaskan bahwa penjualan tuak, daging babi (B2), dan produk sejenis tidak diperbolehkan dilakukan secara terbuka di ruang publik, tepi jalan, maupun tempat umum tanpa izin. Ketentuan itu berlaku di seluruh wilayah Kota Batam dan Kepulauan Riau.

Selain itu, LAM juga mengingatkan seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang telah berlaku, di antaranya Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017 tentang Produk Halal dan Higienis serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About the Author

Hadir sebagai sumber inspirasi dan edukasi seputar ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Menyajikan konten ringan hingga mendalam tentang ibadah, akhlak, sejarah, serta fenomena kehidupan umat Muslim masa kini. Dengan pendekatan yang relevan dan mudah dipahami, website ini bertujuan menjadi ruang belajar, refleksi, dan penguatan iman bagi setiap pengunjung

Search the Archives

Akses terhadap liputan jurnalistik investigatif dan laporan-laporan terkini selama bertahun-tahun.