Tanyaislamyuk – Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat tengah menyiapkan aturan baru terkait Water Farming (penanaman air) guna mengatasi tanah ambles yang kerap terjadi di kota-kota besar.
Nantinya, kebijakan ini mewajibkan setiap pengguna air tanah untuk mengantongi izin resmi dan mengembalikan air yang disedotnya ke bumi.
Secara teknis, water farming merupakan praktik tata kelola sirkular di mana air hujan atau limpasan ditampung, disimpan di area tapak kegiatan, dan kemudian diresapkan kembali ke dalam tanah.
“Mekanisme dan aturan tentang penyedotan air tanah, di luar negeri sudah banyak dikembangkan namun di Indonesia belum. Sejauh ini memang belum ada peraturannya, Kementerian Lingkungan Hidup akan membuat peraturannya yang terkait dengan Water Farming di dalamnya mengandung soal pengawasan dan sanksi,” kata Jumhur
Melalui aturan tersebut, eksploitasi air tanah akan dikendalikan secara ketat untuk menekan risiko bencana ekologis sekaligus memastikan ketersediaan air bersih jangka panjang
Menurut Jumhur, penyedotan air tanah di kota besar menjadi salah satu penyebab penurunan permukaan tanah. “Pemerintah akan memulai menginisiasi suatu aturan tentang water farming. Yakni suatu kegiatan yang memastikan air yang diambil harus atas izin dan air itu harus dikembalikan ke bumi, sebab kalau tidak dikembalikan maka pengambilan air itu menyebabkan turunnya permukaan tanah,” beber dia.













