Tanyaislamyuk – Mahfud MD kembali mengejutkan publik dengan membela sebuah fatwa kontroversial yang dikeluarkan oleh Nahdlatul Ulama (NU) pada Munas Alim Ulama di Cirebon. Fatwa tersebut menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu membayar pajak jika pemerintah tidak memberantas korupsi. Bagi sebagian orang, pernyataan ini mungkin terdengar seperti ajakan untuk melawan hukum dan bahkan dianggap sebagai tindakan makar. Namun, Mahfud MD memiliki pandangan yang berbeda.
Ia berargumen bahwa tindakan NU tersebut adalah bentuk perlawanan politik yang sah dan sangat penting, karena menyatakan pendapat serta sikap politik adalah hak yang dijamin oleh konstitusi Indonesia, khususnya dalam Pasal 28 UUD 1945.
Mahfud dengan tegas membedakan antara menyampaikan pendapat dan mengajak orang untuk melakukan tindak pidana. Ia menilai bahwa tidak ada unsur makar atau penghasutan dalam pernyataan tersebut, karena tidak ada pembentukan pemerintahan tandingan, kekerasan, atau upaya untuk mengalihkan kedaulatan negara.
Pernyataan ini muncul di tengah situasi bangsa yang masih bergelut dengan berbagai kasus korupsi besar, mulai dari skandal MBG hingga kasus-kasus di lembaga negara. Masyarakat kini semakin kritis mempertanyakan, hingga kapan uang pajak mereka akan terus mengalir sementara para koruptor masih bebas beroperasi?













